Selasa, 08 November 2016

Pengenalan Perkembangan dan Latar Belakang e-KTP



e-KTP
 LATAR BELAKANG e-KTP
 Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
 Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp
 Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
DASAR HUKUM
  •  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:[4]
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

   FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
FUNGSI e-KTP
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
FORMAT e-KTP
   Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

    RINGKASAN

Masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta mengharapkan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan terarah serta tidak tumpang tindih pengembangannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pemerintah menyusun konsep sistem informasi nasional sebagai acuan atau tolak ukur bagi penyusunan nasional e-Strategy di Indonesia yang dilengkapi konsep pelaksanaan secara makro melalui program e-Indonesia, termasuk pembangunan e-Government di dalamnya.

Sistem e-Government semestinya sudah menjadi bagian dan kebutuhan dari strategi penyelenggaraan pemerintah. Namun faktanya masih banyak lembaga pemerintahan yang belum menyadari pentingnya implementasi e-Government. Dengan penggunaan sistem e-Government, diharapkan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik dapat terpenuhi. Hal ini menjadikan pemerintah daerah (pemda) mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang menjanjikan efisensi tinggi dan pelayanan yang lebih baik. Oleh karena itu, pada saat ini pemerintah berupaya mengoptimalkan pendayagunaan teknologi informasi dalam rangka mendukung kinerja pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Pengembangan sistem manajemen informasi ditujukan untuk peningkatan kinerja, kepentingan penyelenggaraan pelayanan publik, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan pejabat publik sehingga dalam penyelenggaraan kinerja pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien. Rancang bangun manajemen informasi daerah mengimplementasikankan strategi sistem terdistribusi. Sasaran dan tujuan strategi ini adalah mempercepat proses distribusi informasi dan arus komunikasi secara terintegrasi di lingkungan satuan kerja pemda.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses pembuatan KTP yang sedang berjalan di Kelurahan Jatibening, Kodya Bekasi dan mengidentifikasi permasalahan yang sedang dihadapi dan kelemahan yang ada pada saat ini, serta merancang suatu sistem pembuatan KTP berbasiskan web. Pada sistem pembuatan KTP ini dirancang fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi penduduk untuk membuat KTP dengan efektif dan efisien, serta membantu pemerintah dalam peningkatan kinerja demi kepuasan penduduk terhadap layanan yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, analisis, kuesioner, wawancara, dan perancangan.

Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini ialah pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penduduk Kodya Bekasi dalam proses pembuatan KTP serta memberikan kemudahan bagi pihak pemerintahan Kodya Bekasi dalam melakukan administrasi data penduduk. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa adanya perancangan sistem e-Government dapat menyediakan fasilitas yang mempermudah proses pembuatan KTP.

SEMOGA PEMBACA SENANG DENGAN ARTIKEL INI, TERIMAKASIH…….

Pengenalan Perkembangan dan Latar Belakang e-KTP



e-KTP
 LATAR BELAKANG e-KTP
 Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
 Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp
 Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
DASAR HUKUM
  •  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:[4]
"penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:[4]
    • KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
    • Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
    • Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
    • Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
    • Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri

   FUNGSI DAN FORMAT e-KTP
FUNGSI e-KTP
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
FORMAT e-KTP
   Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

    RINGKASAN

Masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta mengharapkan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan terarah serta tidak tumpang tindih pengembangannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pemerintah menyusun konsep sistem informasi nasional sebagai acuan atau tolak ukur bagi penyusunan nasional e-Strategy di Indonesia yang dilengkapi konsep pelaksanaan secara makro melalui program e-Indonesia, termasuk pembangunan e-Government di dalamnya.

Sistem e-Government semestinya sudah menjadi bagian dan kebutuhan dari strategi penyelenggaraan pemerintah. Namun faktanya masih banyak lembaga pemerintahan yang belum menyadari pentingnya implementasi e-Government. Dengan penggunaan sistem e-Government, diharapkan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik dapat terpenuhi. Hal ini menjadikan pemerintah daerah (pemda) mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang menjanjikan efisensi tinggi dan pelayanan yang lebih baik. Oleh karena itu, pada saat ini pemerintah berupaya mengoptimalkan pendayagunaan teknologi informasi dalam rangka mendukung kinerja pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Pengembangan sistem manajemen informasi ditujukan untuk peningkatan kinerja, kepentingan penyelenggaraan pelayanan publik, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan pejabat publik sehingga dalam penyelenggaraan kinerja pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien. Rancang bangun manajemen informasi daerah mengimplementasikankan strategi sistem terdistribusi. Sasaran dan tujuan strategi ini adalah mempercepat proses distribusi informasi dan arus komunikasi secara terintegrasi di lingkungan satuan kerja pemda.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses pembuatan KTP yang sedang berjalan di Kelurahan Jatibening, Kodya Bekasi dan mengidentifikasi permasalahan yang sedang dihadapi dan kelemahan yang ada pada saat ini, serta merancang suatu sistem pembuatan KTP berbasiskan web. Pada sistem pembuatan KTP ini dirancang fasilitas yang dapat memberikan kemudahan bagi penduduk untuk membuat KTP dengan efektif dan efisien, serta membantu pemerintah dalam peningkatan kinerja demi kepuasan penduduk terhadap layanan yang diberikan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, analisis, kuesioner, wawancara, dan perancangan.

Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini ialah pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penduduk Kodya Bekasi dalam proses pembuatan KTP serta memberikan kemudahan bagi pihak pemerintahan Kodya Bekasi dalam melakukan administrasi data penduduk. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa adanya perancangan sistem e-Government dapat menyediakan fasilitas yang mempermudah proses pembuatan KTP.

SEMOGA PEMBACA SENANG DENGAN ARTIKEL INI, TERIMAKASIH…….